PortalMuda, Automotive - Modifikasi adalah penggantian model atau mengupgrade bagian tertentu dari sebuah kendaraan dengan tujuan agar tampilan lebih menarik ataupun performa kendaraan menjadi lebih baik. Menurut berita yang kami kutip dari Blogotive, kabarnya memodifikasi kendaraan akan dilarang di indonesia, di tilang hing? mendapatkan sanksi 24 juta rupiah.
Ini mungkin menjadi berita buruk bagi para kaula muda yang gemar di industri kreatif modifikasi kendaraan bermotor, pasalnya hal ini diperkuat dari lansiran halaman facebook humas kepolisian republik indonesia yang menyatakan ;
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengarakan pihaknya perlu melakukan sosialisasi aturan tentang modifikasi kendaraan termasuk motor, menurut Pak Budiyanto modifikasi merupakan tindak pelanggaran.
"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran,"
Diperlukan sosialisasi karena sebenarnya Aturan sudah tertuang di dalam pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) uu No 22 tahun 2009 yang menyebutkan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.